Kelas : 1KA31
NPM : 10115814
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara merupakan suatu wilayah yang mencakup pemerintahan, hukum dan warga negara dengan tujuan membuat suatu pemerintahan yang baik dan tertib dalam suatu negara. Dalam suatu negara mempunyai beberapa hukum yang terdapat di undang-undang agar pemerintahan dan warga negara yang baik. Hukum di atur oleh pemerintah dalam hukum tersebut memiliki pasal hak dan kewajiban untuk seluruh warga negara yang ada di negara dan di pimpin oleh pemerintahan. Pemerintahan merupakan suatu organisasi yang di bentuk dan di pilih oleh warga negara untuk menentukan orang yang dapat menjadi pemimpin negara. Warga negara di artikan dengan orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang tinggal di dalam negara.
B. Tujuan Penulisan
Sebagaimana yang telah diuraikan dalam latar belakang masalah maka yang menjadi tujuan penulisan mengenai hukum, negara dan pemerintahan dapat dikemukakan dalam sebagai berikut :
- Memahami bagaimana konsep dasar dalam warga negara dan negara.
- Memahami pembagian dalam hukum menurut sumber, bentuk, isi, waktu, sifat, dan cara mempertahankan.
- Menumbuhkan sifat menaati peraturan yang ada di UUD 45
- Memahami proses hukum pidana di Indonesia
- Memahami perbedaan pemerintahan dan pemerintah
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli :
Menurut Dr. O. Notohamidjojo, SH
Hukum adalah kompleks peraturan yang tertulis dan tidak tertulis,
yang biasanya bersifat memaksa terhadap kelakuan manusia di dalam
masyarakat, yang berlaku dalam berjenis lingkungan hidup dan masyarakat
negara (serta antar negara) dengan tujuan mewujudkan keadilan, tata
serta damai.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, SH
Hukum adalah keseluruhan Norma, yang oleh penguasa negara atau
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh
anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang
dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum yang diberlakukan sedangkan hukuman adalah konsekuensi terhadap kesalahan yang telah di perbuat.
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Sifat hukum adalah sebagai berikut :
- Bersifat mengatur sesuai dengan tujuan hukum.
- Bersifat memaksa.
- Bersifat larangan atau perintah yang wajib di laksanakan.
- Mengandung hukuman yang setimpal bagi yang melanggar hukum tersebut.
Ciri - ciri hukum menurut C.S.T. Kansil, S.H. adalah sebagai berikut :
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah
Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’)
yang berupa ‘hukuman’.
Hukum / Pidana ada 2 :
- Pidana pokok, terdiri dari Pidana mati – Pidana penjara – Pidana kurungan – Pidana denda (pengganti hukum kurungan) – Pidana tutupan
- Pidana tambahan, terdiri dari Pencabutan hak-hak tertentu – Penyitaan barang-barang tertentu – Pengumuman keputusan hakim.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti materil adalah faktor-faktor yang turut
serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang
mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
- Stuktural ekonomi dan
- kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain:
- kekayaan alam
- susunan geologi
- perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja
Sumber Hukum dalam Arti Formil adalah Masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari :
a. UU
b. Kebiasaan
c. Jurisprudentie
d. Traktat dan Doktrin
b. Kebiasaan
c. Jurisprudentie
d. Traktat dan Doktrin
Pembagian Hukum
Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum undang-undang adalah hukum yang tercantum alam peraturan perundang-undangan.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak pada kebiasaan
- Hukum traktat adalah hukum yang diterapkan oleh negara dalam suatu perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karna keputusan hakim.
Hukum Menurut Bentuknya
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan di undang-undang.
- Hukum tidak tertulis/ hukum kebiasaan adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat.
Hukum Menurut Isinya
- Hukum privat/ sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik/ negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum material adalah kesadaran hukum masyarakat atau sumber isi hukum yang menentukan agar sesuatu dapat disebut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Hukum formil adalah sumber hukum yang membentuk hukum, menentukan berlakunya hukum atau berkaitan dengan tata cara pembentukannya.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah tertentu.
- Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
- Hukum formil adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
- Hukum materil adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.
Hukum Menurut Sifatnya
- Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut para ahli:
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Menurut Mac Iver suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Dari definisi para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang tercipta oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi dan misi yang sama terhadap suatu wilayah dan memiliki wewenang untuk
mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta
mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan
masyarakatnya.
Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Tugas Esensial
Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi
politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara
perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi
hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
- Tugas Fakultatif
Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat
memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
- Sifat Memaksa, agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah.
- Sifat Monopoli, negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing), semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Bentuk Negara
- Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar.
- Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara
bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Unsur-Unsur Negara
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”. Dari rumusan tersebut,
tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus
merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
- Pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksud kepada orang yang menjadi bagian dari suatu pemerintahan.
- Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah untuk mengatur.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang termasuk dalam unsur negara.Setiap warga negara mempunyasi persamaan hak di hadapan hukum semua warga negara memiliki hak, privasi dan tanggung jawab.
Kriteria Menjadi Warga Negara
- Menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Pasal Didalam UUD 45 Tentang Warga Negara
- Pasal 26
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan
Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia,
mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
- Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 30
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pasal 28, 29, dan 34
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai
seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan
negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan
keadilan sosial dan perikemanusian.
Pasal Didalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan dari pembahasan di atas, dapat saya simpulkan bahwa warga negara adalah sebuah organisasi yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan yang memiliki hak dan kewajiban yang bersifat adil dan timbal balik terhadap negaranya. Sedangkan negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang di kuasai oleh pemerintahan yang berada di wilayah negara. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri setelah merdeka. Warga negara dan negara saling berkaitan dengan pemerintahan, hukum, peraturan, penduduk, dan wilayah.
DAFTAR PUSTAKA
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
https://abiand.wordpress.com/tugas/4-warga-negara-dan-negara/
https://angelina161209.wordpress.com/2015/10/29/112/
http://mohagung234.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar